Perpanjangan SIM Keliling
Di era sekarang hampir setiap orang memiliki kendaraan pribadi. Alasannya agar lebih efisien waktu dan lebih nyaman. Meskipun dampaknya semakin banyak jumlah kendaraan akan mengakibatkan kemacetan jika tidak dibarengi dengan pertumbuhan infrastruktur penunjangnya seperti jalan dan area parkir sehingga tidak bertolak belakang dengan alasan di atas. P erlu diketahui, setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak ada pasal yang menunggu sebagai sanksinya. Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Oleh karenanya jangan sampai lupa mengurus perpanjangan nya sebelum masa berlaku nya habis jika tidak, anda harus membuat SIM baru kembali. Berikut adalah Persyaratan yang harus dipersiapkan apabila ingin memperbaharui masa aktif SIM anda : 1. Foto kopi KTP 2 lembar 2. Foto kopi SIM yg akan di perpanjang 2 lembar 3. SIM l...